0 Suara
lalu oleh (3.2rb Poin)
Dalam struktur kebijakan MBG, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memiliki peran sebagai..

A. Pelaksana langsung pengadaan dan penyaluran makanan ke setiap siswa.
B. Penyedia dana tunggal Program MBG dari APBD Kabupaten/Kota.
C. Penentu menu nasional yang harus diikuti oleh semua madrasah di Indonesia.
D. Fasilitator, supervisor, dan evaluator pelaksanaan Program MBG di wilayah kerjanya.

1 jawaban

0 Suara
lalu oleh (3.2rb Poin)

Jawaban yang tepat adalah:

D. Fasilitator, supervisor, dan evaluator pelaksanaan Program MBG di wilayah kerjanya. ✅

Penjelasan SEO-friendly:
Dalam struktur kebijakan Program Makanan Bergizi (MBG) di Indonesia, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak secara langsung menyalurkan makanan atau menentukan menu nasional. Perannya lebih strategis, yaitu sebagai fasilitator yang memastikan program berjalan sesuai rencana, supervisor yang mengawasi pelaksanaan di madrasah, serta evaluator yang menilai efektivitas program di wilayahnya. Dengan demikian, kantor ini berfokus pada pengawasan dan pendampingan, bukan operasional langsung.

...